Surabaya,Harian7Menit.Online - AS 36 tahun warga Tuwowo Surabaya, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran menggelapkan ratusan juta uang tagihan perusahaan CV Sumber Rejeki yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Permai Surabaya, 16 Oktober 2020 silam.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 34 lembar surat jalan/faktur penjualan dari CV Sumber Rejeki dan 6 lembar surat pernyataan,
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH., MH., mengatakan, tersangka merupakan pegawai CV Sumber Rejeki dan bekerja sebagai seles di perusahaan tersebut.
“Tersangka ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, setelah petugas mendapat laporan dari pemilik perusahaan tentang kejadian penggelapan uang perusahaan miliknya,” ujar Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan,Kamis (29/7).
Sambung Hari, setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
“Menurut keterangan tersangka, ia mengakui perbuatannya dan melakukan penggelapan uang tagihan di CV Sumber Rejeki dengan cara memesan order fiktif melalui tempat kerjanya dengan jurusan solo dan Yogyakarta dengan pengiriman melalui expedisi dengan alamat tujuan kepada saudara H,” terang Kapolsek Kompol Hari.
Lanjut Kompol Hari, tersangka juga menagih uang perusahaan dari 3 toko yang ada di surabaya dan uangnya tidak diseterkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk pribadinya sendiri. Sehingga perusahaan menjadi rugi uang sebesar total Rp.416.000.000 ( empat ratus enam belas juta rupiah ).
“Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diberikan sangsi pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.** Red