Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Begini Ceritanya KPK Datang Ke Mojokerto.

Senin, 23 Agustus 2021 | Agustus 23, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-22T20:24:36Z




Mojokerto,Harian7Menit.Online -Sumber berita dari beberapa orang dalam Pemerintah Kabupaten Mojokerto terpercaya, menyebutkan bahwa lembaga anti raswah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sambangi atau datang lagi ke Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pulbaket ( pengumpulan bahan dan keterangan ) terkait beberapa perkara hukum korupsi yang melibatkan Pejabat atau ASN dilingkungan Pemkab. Mojokerto.

Beberapa orang ASN Kabupaten Mojokerto telah dipanggil untuk menghadap KPK pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 di Mapolres Kota Mojokerto jalan Bhayangkara Nomor 25 Sentanan Kota Mojokerto. Kabarnya ada 37 orang ASN yang telah mendapat panggilan dari KPK tersebut.

Dihubungi lewat message WA salah seorang ASN yang menolak disebut namanya mengatakan : “ Iya mas sampai Jum’at “, jawabnya terhadap pertanyaan apakah benar KPK datang ke Mojokerto Hari Senin depan ini.

“Yang dipanggil ada 37 ASN , Bupati Mojokerto Ikfina dan Hj. Fatimah ibunda mantan Bupati Mojokerto MKP juga ikut dipangil,” lanjutnya.

Spekulasi banyak kalangan, bahwa kedatangan KPK ke Mojokerto kali ini terkait Kasus MKP tersangka TPPU. KPK mengumumkan mantan Bupati Mojokerto MKP sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi yang diduga diterima MKP adalah sekitar Rp. 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan. MKP disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mantan Bupati Mojokerto MKP diduga menerima “fee” dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp. 34 miliar.

Ia tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, MKP juga diduga telah menyimpan uang secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV. Musika, PT. Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT. Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

Kemudian, MKP diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp. 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

Kedatangan KPK diduga juga menyangkut MKP sebagai tersangka kasus lain yaitu kasus gratifikasi. Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 beserta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka.

“MKP (Mustofa Kamal Pasa) bersama-sama ZAB (Zainal Abidin) diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab. Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya,” ujar Laode. Dalam perkara ini, KPK menduga keduanya menerima gratifikasi sekitar Rp. 3,7 miliar.

“Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata dia.

Dalam perkara ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap MKP untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas l Jakarta Timur cabang KPK,” kata Laode.

Selain itu kedatangan KPK mulai Senin, 23 Agustus 2021 tersebut juga terkait adanya dugaan jual beli jabatan dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab. Mojokerto dalam waktu dekat ini. Dugaan ini sudah viral di media sosial dan ramai dibicarakan banyak orang. Bahkan ada ormas yang getol mengantisipasinya melalui medsos, dengan membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk Jual Beli Jabatan dan KKN.

Disamping itu memberi motivasi kepada masyarakat luas yang berhasil melapor atau mengadukan kasus Jual Beli Jabatan hingga terbongkar dijanjikan hadiah sebuah mobil. Ormas tersebut tak lain adalah Harimau Majapahit.

“DPP Harimau Majapahit telah bersurat ke KPK tertanggal 9 Agustus 2021 perihal Permohonan Pengawasan Segala Aktivitas Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketum DPP Harimau Majapahit Karen Sudiono.** Red

×
Berita Terbaru Update