Surabaya,Harian7Menit.Online - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir pada Senin (30/8/2021) besok.
Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 terus dilakukan Satpol PP Provinsi Jatim dengan berbagai cara.
Salah satunya lewat membubarkan kerumunan yang melanggar aturan jam malam seperti yang dilakukan di Jalan Raya Ketintang Madya, Minggu malam, 29 Agustus 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan personil Satpol PP Provinsi Jatim dan Kepolisian Polda Jatim ini, sekaligus dilakukan sebagai bagian dari patroli malam untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat Surabaya.
Pembeli yang berkerumun di warung diperintahkan segera pulang ke rumah masing-masing karena sudah memasuki pukul 20.00 WIB, yang merupakan batas dimulainya jam malam sesuai penerapan PPKM Level 3.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung karena sudah melanggar aturan jam malam sesuai PPKM Level 3, dengan tetap buka lewat pukul 20.00 WIB.
Diungkapkan Satpol PP Provinsi Jatim, Iwan Wahyudi, S. Sos, kegiatan membubarkan kerumunan ini adalah bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19 di Surabaya.
Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 35 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.** Red