Sidoarjo,Harian7Menit.Online - Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, mengeksekusi tiga obyek tanah dan satu obyek tanah beserta bangunan yang berada di Dusun Godekan, RT 03 RW 03, Desa Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo,seluas lebih kurang 630 M2, Selasa (03/08/2021) pukul 10.30 Wib.
Pantauan di lokasi eksekusi, tidak ada perlawanan dari termohon eksekusi Pujo Harnowo. Meski tidak ada perlawan dalam penetapan eksekusi tertanggal 14 Juni 2021 Nomor: 03/Eks/2021/PN Sda, Jo, No, 106/Pdt.G/2016/PN.Sda, Jo No.851/Pdt/2016/PT.SBY.Jo No. 1681 K/Pdt/2018,Jo No. 561PK/Pdt/2020 yang dilaksanakan oleh juru sita tersebut, mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian, TNI dan Satpol PP Sidoarjo.
Sambodo juru sita dari Pengadilan Negeri Sidoarjo mengatakan,maka hari ini tetap dilaksanakan pembagian tanah sesuai BA pembagian tanah tanggal 3 Februari 2016.
Setelah dilakukan,pembacaan surat penetapan oleh juru sita, dilaksanakan pemasangan patok terkait batas tanah sesuai BA pembagian tanah.
"Pelaksanaan eksekusi ini terkait pengosongan dan penyerahan dalam perkara antara Siani warga Bojonegoro (pemohon) melawan Sumarjo Pujo Harnowo warga Desa Kajeksan Tulangan,"ujar Sambodo Juru sita Pengadilan Negeri
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Nurhajati (Panmud Perdata), Juru sita PN Sidoarjo, tim pemohon beserta kuasa hukum, pihak termohon, Kepala Desa Kajeksan, Tulangan Sidoarjo.** Red