Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diskominfo Gandeng Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal Di Desa Pekarungan.

Selasa, 12 Oktober 2021 | Oktober 12, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-13T01:59:50Z





Sidoarjo,Harian7Menit.Online - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkab Sidoarjo menggandeng Bea dan Cukai Sidoarjo serta Satpol PP Pemkab Sidoarjo mengajak warga Sidoarjo untuk turut berpartisipasi dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Sidoarjo. Hal ini, lantaran pemberantasan rokok ilegal harus melibatkan semua pihak termasuk stakeholder terkait.

"Kami mengajak seluruh warga Sidoarjo yang ikut sosialisasi dan sudah memahami rokok ilegal agar terlibat langsung dalam pemberantasan rokok ilegal. Minimal laporan ke Bea dan Cukai Sidoarjo atau minimal disampaikan ke Satpol PP dan Bagian Perekonomian Pemkab Sidoarjo," ujar Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Tita Puspita Lundiana, Selasa (12/10/2021) saat Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021, yang digelar Diskominfo Pemkab Sidoarjo, di Kantor Balai Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Tita menjelaskan bantuan ini sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal. Caranya, dengan memberikan informasi saat mengetahui adanya indikasi peredaran dan produksi rokok ilegal. Bagi Tita, informasi apa pun yang diberikan warga dinilai sangat berarti dalam membantu petugas sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal.


"Kami mengajak warga Sidoarjo terlibat langsung dalam pemberantasan rokok ilegal itu, karena terbatasnya jumlah petugas Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo wilayah cukup besar dan petugasnya terbatas. Wilayah kerja kami memiliki wilayah kerja Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota dan Kabupaten Mojokerto," paparnya.



Tita pun menguraikan penjelasan ciri-ciri rokok ilegal. Pertama diproduksi tidak sesuai dengan ketentuan bidang cukai. Diantaranya, rokok yang diproduksi belum atau tanpa mengantongi izin. Selain itu, rokok ilegal dipasarkan tidak sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.

"Termasuk rokok itu menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dan rokok tanpa pita cukai sama sekali," tegasnya.


Sedangkan,Bagian Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Karyono menjelaskan Satpol PP Pemkab Sidoarjo selalu memantau langsung peredaran rokok ilegal di toko-toko kecil dan pasar tradisional di seluruh wilayah Sidoarjo. Termasuk adanya pabrik atau produsen rokok ilegal di wilayah Sidoarjo.

"Kalau memang ditemukan ada indikasi ilegal, maka kami selanjutnya langsung menindaklanjutinya dengan menggelar operasi bersama Bea Cukai, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Pemkab Sidoarjo. Bahkan bisa jadi saat operasi gabungan itu akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) misalnya kepolisian," ungkapnya.

Sementara Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfo Pemkab Sidoarjo, Kusdianto menegaskan sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat soal pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal. Baginya, pemahaman ke warga soal rokok ilegal itu, tidak sampai peserta sosialisasi ikut mengedarkan dan memakai rokok ilegal itu.

"Tujuan sosialisasi memberikan pemahaman ke masyarakat. Kalau banyak masyarakat paham soal rokok ilegal maka kami yakin secara berangsur pemahaman rokok ilegal berkurang. Bahkan keterlibatan masyarakat tujuan akhir pemberantasan rokok ilegal bisa habis di pasaran," tandasnya.** Red

×
Berita Terbaru Update