Sidoarjo,Harian7Menit.Online - Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menggelar rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan kakak beradik yang ditemukan di dalam sumur.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Heru, (25) memerankan 32 adegan. Heru nekat membunuh Dea (12) dan Dira (20) lantaran sakit hati, cintanya ditolak oleh Dira, sang kakak.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setijo mengatakan, agar perbuatan melanggar hukum ini bisa ditentukan petunjuknya berdasarkan keterangan tersangka.
“Maka dari itu kita lakukan reka ulang sebanyak 32 adegan pada rekonstruksi hari ini, Tujuannya agar perbuatan melanggar hukum ini bisa kita tentukan. Ucap AKP Oscar Stefanus Setijo di lokasi, Senin, (11/10/2021).
Pembunuhan tersebut terjadi di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada awal Bulan September lalu.
AKP Oscar menambahkan, rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan keterangan tersangka meskipun ada beberapa temuan baru yang nantinya akan ditambahkan ke dalam pemberkasan.
“Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya. Motifnya dendam. Sakit hati karena cintanya ditolak salah satu korban,” terangnya.
Perbuatan tersangka Heru melanggar pasal berlapis diantaranya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
“Serta pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkas AKP Oscar Stefanus Setijo. ** Red