Sidoarjo,Harian7Menit.Online -Kejahatan sering kerap terjadi muncul karena adanya kesempatan.Kali ini warga Perumahan Kebonagung menjadi korban tindak pidana pencurian.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro membeberkan, saat keterangan Pers ,tindak pidana pencurian dengan menangkap satu pelaku inisial H Satu masih DPO ,dengan barang bukti bahan peledak bondet,kunci T,gembok serta sepasang sandal.
Kronologinya, hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 korban saudara B (50)warga Perumahan Kebonagung,Kecamatan Sukodono,Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur, melihat pelaku dua orang masuk ke rumah .Saudara H pelaku oleh saudara B hendak lari di tarik bajunya.
Sebelum pelaku diamankan ,pelaku keluar kan ledakan dengan melempar bondet ke B dan pelaku berhasil kabur .Dan korban pun mendapatkan perawatan ke rumah sakit.Pelaku H dan G .Kedua pelaku asal Pasrepan Pasuruan.
"H pelaku merupakan residivis dari Pasuruan pernah masuk sel bangil.Dan Pernah di Surabaya terjadi kejadian yang sama dengan melemparkan bom bondet saat dikejar massa,"Kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro.
Pelaku sudah menjadi DPO Polsek Sukolilo,Polrestabes Surabaya.Dalam aksinya dia tidak sendirian.Dengan satu temannya inisial G sekarang jadi DPO Polresta Sidoarjo.
" Tersangka di jerat dengan penganiayaan pencurian dengan pemberatan pasal 351 KUHP,pasal 53 Jo 363 KUHP dan pasal 406 KUHP. Dan membawa bahan peledak sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 Tahun 1951 Hukuman 5 Tahun hingga 20 Tahun Penjara,"pungkas Kapolres Sidoarjo Kombes Pol.Kusumo Wahyu Bintoro,Senin (24/1).
Sedangkan, menurut pengakuan pelaku inisial H ,waktu itu mau mengambil sepeda motor, setelah ketahuan saya lari dan keburu ditangkap massa.
"Pada waktu bersamaan melempar bondet ke massa ,terkena salah satu massa,"terang pelaku H.
Untuk bom bondet sendiri saya mendapatkan dari temen,entah itu buat sendiri atau beli.
"Saya melakukan aksinya dua kali ini di Sukolilo surabaya dan pasuruan," tutup pelaku H.** Red