Surabaya,Harian7Menit.Online -Ditreskrimum Polda Jatim melalui Unit II Jatanras, Berhasil ungkap kasus pencurian Kabel Telkom yang terpendam di bawah tanah.
Pengungkapan kasus, tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas yang sangat mencurigakan dilakukan pada tengah malam. Melihat adanya kejanggalan tersebut, Lantas warga sekitar menghubungi petugas Kepolisian Polda Jatim.
Mengetahui informasi,yang dirasa ada kejanggalan, Lantas anggota Jatanras unit II Polda Jatim, Saat itu segera menuju lokasi kejadian yang berada di jalan Bundaran Aloha Sidoarjo.
Dalam keterangannya, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald menjelaskan, Bahwa yang ditengarai para pelaku berjumlah 7 orang dan sedang melancarkan aksinya dengan cara mengelabui masyarakat menggunakan rompi yang seolah-olah resmi dari petugas Telkom.
Motif yang digunakan pelaku untuk mengambil Kabel yang berada di bawah tanah adalah dengan cara memotong dari Terminal satu ke Terminal dua, yang sekitar sepanjang 200 meter, lalu menariknya dengan cara ditarik oleh truck yang sudah dipersiapkan pelaku.
“Saat hendak dilakukan pemeriksaan oleh petugas, para pelaku ini mencoba kabur dan melakukan perlawan dengan menabrak mobil anggota yang saat itu dihadangkan agar tidak melarikan diri, mengetahui para pelaku mencoba melawan, maka petugas segera melakukan tindakan tegas terukur, hingga menyebabkan satu pelaku meninggal dunia,” ujar Ronald,Selasa (18/1/2022).
Dari hasil penangkapan tersebut, diketahui para pelaku ini terdiri dari beberapa kota. Adapun inisial dari para tersangka ini adalah YMS, QH, HS, EB, MS, A dan untuk tersangka YS (yang meninggal dunia).
Barang bukti,dari pengungkapan kasus pencurian itu, Petugas telah berhasil mengamankan alat pemotong yang digunakan pelaku memotong kabel, Rompi, Mobil, serta alat lain yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.
Dari hasil, pengungkapan kasus pencurian Kabel Telkom ini, Tentunya mendapatkan apresiasi dari pihak Telkom, yang mana mampu mengembalikan jaringan internet agar lebih lancar.
Kini, para pelaku beserta barang bukti terkait hal itu diamankan di Mapolda Jawa Timur,untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara, sesuai perbuatan yang dilakukan,” pungkas AKBP Ronald Wadirreskrimum Polda Jatim.** Red