Sidoarjo,Harian7MenitNews.com -Pada hari Senin (19/01/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya KM.30 Bypass Krian Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo. telah melakukan penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.
"Berikut tersangkanya : 1. Sdr. F.T., 39 tahun, alamat Ds. Sendangguwo Kec. Tembalang Kota Semarang; (Sopir) b. Tsk. 2. Sdr. S.H, 43 tahun, alamat Ds. Kaligawe Gayamsari Kota Semarang. (Sopir Pengganti) "Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Senin (19/12/2022) Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Kec. Krian, Kec. Balongbendo, Kec. Tarik ).
"Masih berlanjut, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya KM.30 Bypass Kec. Krian Kab. Sidoarjo petugas menjumpai 1 (satu) unit kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang di kemudikan oleh Sdr. F.T (Sopir) dan Sdr. S.H. (Sopir pengganti) telah melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang di dalam Box kendaraan tersebut ditemukan tangki dengan kapasitas 10.000 Liter dengan berisikan BBM Jenis Bio Solar.
"Kemudian tindakan selanjutnya, kendaraan diamankan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan, dan didapatkan keterangan sebagai berikut : 1) Bahwa bahwa kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF tersebut telah melakukan pengangkutan BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang berasal dari pembelian pada SPBU di wilayah Semarang Jawa Tengah dengan cara menggunakan kendaraan lain selanjutnya BBM-nya disedot dan dipindahkan kedalam kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF yang didalam boxnya terdapat tangki dengan kapasitas 10.000 Liter yang berisi BBM jenis Bio Solar hinga terkumpul sebanyak sekitar 8.000 Liter dan selanjutnya hendak dilakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo Jawa Timur atas petunjuk dari Sdr. I selaku pemiliknya; 2) Bahwa tersangka melakukan pengangkutan BBM Bio Solar bersubsidi tersebut tersebut atas perintah dari Sdr. I dengan diberikan upah borongan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),- "Langkah selanjutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut.
"Setelah dilakukan penyidikan menetapkan Sdr. F.T., sedangkan Sdr. S.H sebagai Tersangka dengan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- "Setelah diselidiki, motif Pelaku melakukan tindakan pindana tersebut karena mendapatkan keuntungan berupa upah dari pengangkutan tersebut karena rencananya BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.** Red